http://blognya-mas-eko.blogspot.com/2011/01/mengurus-surat-nikah-insyaalloh-gampang.html
Mengurus Surat Nikah? InsyaAlloh Gampang Koq....
Salah satu yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan adalah urusan administrasi. Sebelumnya saya membayangkan betapa repotnya mengurus surat-surat administrasi pernikahan ini. Apalagi calon istri saya berasal tinggal di kota yang berbeda dengan saya dan rencananya pernikahan kami akan dilaksanakan di kota tempat calon istri saya tinggal. Tapi dengan membaca bismillah, saya maju saja. Selalu positif thinking ya...
PERSIAPAN
Untuk mempermudah jalannya kepengurusan surat, berikut ini beberapa yang perlu dipersiapkan.
- Mempersiapkan foto berwarna, 2×3 = 5 lembar, 3×4 = 8 lembar (lebih baik lagi jika menyediakan jumlah dan ukuran yang lengkap dan lebih banyak agar mudah jika sewaktu-waktu dibutuhkan)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) minimal 5 lembar
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) minimal 5 lembar
- Keterangan status masih Perjaka atau Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan surat ini)
Selalu cek penulisan data diri kita. Sebab kalau sampai salah nanti bisa repot. Soalnya kalau terjadi kesalahan maka perubahan nama dibuku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, bisa repot banget, karena makan waktu dan biaya tentunya.
Untuk wanita:
Tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang harus disiapkan calon pria hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah diluar wilayah, calon pengantin putri beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.
LANGKAH-LANGKAH KEPENGURUSAN SURAT
Setelah segala persiapan lengkap maka action selanjutnya adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait, disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT, kelurahan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.
Datang ke RT dan RW setempat. Ada dua surat yang kita minta disini, yaitu surat pengantar hendak menikah untuk ke kelurahan dan blangko formulir pernyataan masih Perjaka atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri). Setelah itu berkas yang ada, bersama fotokopi KTP dan KK dibawa langsung ke Kelurahan.
- Dikelurahan minta surat pengantar pernikahan. Serahkan berkas-berkas yang kita dapat dari RT & RW. Nanti kita akan mendapatkan surat N1 (surat keterangan untuk menikah), N2 (surat keterangan asal usul), N4(surat keterangan orang tua) dan bila dibawah 21 tahun ditambah N5 surat izin menikah dari orang tua. Ditambah N6 bila duda mati. Bila kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di Kantor KUA setempat.
- Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat (Biasanya kantor KUA ini ada di kompleks Kantor Kecamatan)
- Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di kelurahan ke kantor KUA setempat, kemudian Kantor KUA akan mengeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah.
- Surat Rekomendasi Nikah dibawa dan dibendel ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan, fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.
BIAYA-BIAYA
Biaya yang harus dikeluarkan calon pengantin untuk urusan administrasi ini bisa berbeda-beda. Tergantung daerahnya juga (hasil obrolan dengan temen-temen nih. Hehe...)
- Untuk tingkat RT & RW, biasanya ngasih hanya sekedarnya saja, paling untuk mengisi kas RT & RW saja, 10.000,- s/d tak terhingga (semakin banyak kita ngasih, Pak RT / RW akan semakin seneng pastinya )
- Untuk biaya di kelurahan di wilayah Depok (tidak jauh berbeda dengan wilayah Jakarta) hanya mengeluarkan biaya Rp. 25.000 - 30.000,-, sedangkan di KUA (untuk rekomendasi surat numpang nikah) hanya Rp. 50.000,- (atau dibawah Rp. 100.000) saja.
- Proses lanjutan yaitu di KUA tempat pelaksanaan nikah juga berbeda disetiap wilayah. “Kenapa ngga ada standarnya ya sih?” (saya juga ngga tahu.... Hehehehe....) Calon istri saya waktu itu dikenai biaya Rp. 200.000,- .
Buat kamu yang sedang mengurus atau baru berencana mengurus administrasi pernikahannya, semoga segalanya berjalan lancar hingga pelaksanaan pernikahannya. Kerjakan saja dengan santai, ngga usah terburu-buru apalagi sampai setres. Positif thinking selalu. Ingat selalu untuk mengkomunikasikan dengan pasangan. Jangan sampai salah satu pihak merasa yang lainnya ingin menang sendiri. Semoga Sukses....
Comments
Post a Comment