karena postingan vyka kemaren , aku jadi buka site aslinya di sini . ada banyak artikel bagus tentang dunia perjahitan dan pastinya ada banyak inspirasssssiiiii . salah satunya artikel di sini nih, aku kopas deh Berikut ini adalah 6 hal yang bisa anda lakukan untuk menghemat uang anda jika anda bisa menjahit. 1. Perbaiki pakaian anda sendiri Mungkin hal ini terdengar berlebihan, tapi banyak orang yang teralu cepat “membuang” baju rusak atau robek meskipun mereka bisa menjahit, mungkin karena mereka berpikir hal tsb tidak sebanding. Memperbaiki pakaian lama mungkin tidak semenarik membuat pakaian baru, tapi hal ini bisa menghemat uang anda. 2. Membuat pakaian baru dari pakaian lama anda Jadi anda mau sesuatu yang baru dan menarik ? Daripada menghabiskan uang anda untuk membeli bahan baru, coba cari pakaian lama anda dan lihat lah barangkali anda bisa memperbaharuinya. 3. Buat hadiah untuk orang yang anda kasihi Setiap orang sangat menghargai hadiah yang dib...
undang-undang dimana ini?
ReplyDeletehehe
ReplyDeletega tau mba
tar tak search
UU Kesehatan No 36/2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya 'Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis'.
ReplyDeleteSedangkan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta'.
Namun aturan hukum tersebut baru bisa dijalankan jika sudah ada peraturan pemerintah (PP). Nah, saat ini kementerian kesehatan sedang menggodok RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Pemberian ASI dengan melibatkan koalisi peduli ASI.
RPP ini sedang digodok dan diharapkan bisa terbit pada Oktober 2010 atau 1 tahun sejak UU Kesehatan disahkan yakni Oktober 2009.
"RPP ini masih terus digodok kemenkes yang mengajak koalisi peduli ASI termasuk AIMI untuk diskusinya," kata Ketua Umum AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Mia Sutanto ketika dihubungi detikHealth, Kamis (12/8/2010).
=================================
kayaknya PPnya belum ada deh, untuk menguatkan UU Kesehatan tersebut...
http://www.depkes.go.id/downloads/PP%20ASI.pdf
ReplyDeleteudah ada Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012
tapi belum ada pasal yang menguatkan UU tersebut
nanti aku mention @aimi_asi nya
ReplyDeletetrims ^ _ ^
ReplyDeletenanti kalau ada wawancara lagi sama aimi tolong ingetin aku ya untuk nanya ini juga hehe, seingat aku, aku belum pernah nanya tentang ini juga
udah aku mention :D
ReplyDeletetinggal nunggu jawaban
smg ada respon
belum direspon juga niy sama aimi
ReplyDelete