finally, jadi juga bikin hanbok, setelah sebelumnya bingung, kalo dah jadi mau buat apa??? karena sebentar lagi bakal ada momen spesial, jadi gapapa kali yah dipake buat momen itu, hahay. karena saya masi belajar menjahit, jadi pake kain yang murah, yaitu AERO yang biasanya dipake buat furing. kain ini tipis dan panas sebenernya warnanya tosca dan pink, tadinya mau ungu, tapi karena udah unya dress warna ungu dan pink maka saya memilih toska hanbok terdiri dari two pieces, bagian atas yang disebut jeogori, dan bawah yang disebut chima. jeogorinya pake warna pink. chimanya pake warna tosca, sedangkan buat bagian chima yang ketutup, pake warna putih yang aku ambil dari jilbab lamaku, hueheh soalnya kalo bagian atas chima yang ketutup tetep pake aero, nantinya bakal panas dipake, dan ga nyaman chima (bagian roknya) pake kain aero 2 meter, lebar 115. aku potong lebarnya 7 cm, sisanya full buat rok bagian atas chima, pake jilbab putih lamaku, lengan pake aero pink jeogori juga pake pink bag
undang-undang dimana ini?
ReplyDeletehehe
ReplyDeletega tau mba
tar tak search
UU Kesehatan No 36/2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya 'Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis'.
ReplyDeleteSedangkan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta'.
Namun aturan hukum tersebut baru bisa dijalankan jika sudah ada peraturan pemerintah (PP). Nah, saat ini kementerian kesehatan sedang menggodok RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Pemberian ASI dengan melibatkan koalisi peduli ASI.
RPP ini sedang digodok dan diharapkan bisa terbit pada Oktober 2010 atau 1 tahun sejak UU Kesehatan disahkan yakni Oktober 2009.
"RPP ini masih terus digodok kemenkes yang mengajak koalisi peduli ASI termasuk AIMI untuk diskusinya," kata Ketua Umum AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Mia Sutanto ketika dihubungi detikHealth, Kamis (12/8/2010).
=================================
kayaknya PPnya belum ada deh, untuk menguatkan UU Kesehatan tersebut...
http://www.depkes.go.id/downloads/PP%20ASI.pdf
ReplyDeleteudah ada Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012
tapi belum ada pasal yang menguatkan UU tersebut
nanti aku mention @aimi_asi nya
ReplyDeletetrims ^ _ ^
ReplyDeletenanti kalau ada wawancara lagi sama aimi tolong ingetin aku ya untuk nanya ini juga hehe, seingat aku, aku belum pernah nanya tentang ini juga
udah aku mention :D
ReplyDeletetinggal nunggu jawaban
smg ada respon
belum direspon juga niy sama aimi
ReplyDelete